Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman RI telah memberikan surat rekomendasi kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai maladministrasi penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi Guru Besar Universitas Negeri Manado (Unima) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Melalui pernyataan, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan Kemenristekdikti harus mencabut jabatan Julyeta sebagai guru besar Unima dan melakukan evaluasi serta perbaikan.
"Berkenaan dengan penyetaraan ijazah Julyeta, maka Kemenristekdikti harus mencabut guru besar saudari Julyeta sebagai profesor dan guru besar di Universitas Negeri Manado," kata Ninik Rahayu di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (2/7).
Ninik menyatakan bahwa Ombudsman RI telah menemukan bukti Julyeta tidak melengkapi visa pelajar pada saat penyetaraan ijazah doktor yang ia dapatkan di salah satu perguran tinggi di Perancis sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menristekdikti Mohammad Nasir pun mengakui bahwa telah terjadi maladministrasi dalam penyeleksian guru besar perguruan tinggi negeri di Manado. Alasannya, surat penyetaraan ijazah yang dikeluarkan dari perguruan tinggi Perancis lebih lambat daripada saat pendaftaran.
"Dia lulus tahun 2008, pada bulan Juni. Penyetaraan ijazah dilakukan baru pada bulan Oktober 2010. Pengangkatan guru besar Unima terjadi pada bulan Agustus 2010. Tim menyatakan proses telah benar tetapi ijazah penyetaraannya lebih lambat maka terjadi maladministrasi," kata Mohammad Nasir.
Mohammad Nasir mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan terus melakukan evaluasi berkenaan dengan administrasi Julyeta. Selain itu dia akan secara tegas memberikan sanksi kepada pihak yang telah melanggar.
Sebelumnya, Ombudsman RI mendapatkan laporan dari salah satu dosen Unima Stanly Hendry Ering yang mengatakan bahwa Julyeta memiliki ijazah palsu. Ijazah tersebut kemudian digunakan untuk mengikuti seleksi pemilihan rektor.
Kemudian Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menyatakan bahwa ditemukan maladministrasi dan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Menrisktekdikti pada Juni tahun lalu. Namun LAHP tersebut tidak dilaksanakan.
(aal)