Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sah berlaku untuk Pemilu 2019.
PKPU tersebut sah karena telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.
Kemenkumham baru saja mengundangkan PKPU No 20 tahun 2018 setelah sebelumnya menolak karena menilai ada nomenklatur yang bertentangan dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Bahtiar melalui siaran pers, Rabu (4/7).
Apabila ada pihak yang keberatan dengan larangan eks koruptor menjadi caleg, Bahtiar menyarankan agar dibawa ke jalur hukum. Dia mengatakan PKPU dapat diuji di Mahkamah Agung jika dinilai bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Semua pihak, lanjutnya, berhak menjadi pemohon untuk menggugat PKPU tersebut ke MA. Hal itu diatur dalam Pasal 76 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahtiar lalu menjelaskan bahwa PKPI dapat digugat ke MA paling lambat 30 hari kerja setelah PKPU diundangkan. PKPU itu sendiri diundangkan Kemenkumham pada 3 Juli.
Bahtiar memastikan proses hukum di MA dapat berjalan dengan cepat sehingga tidak mengganggu rangkaian pelaksanaan pemilu. MA, katanya, harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Bahtiar mengatakan hal itu telah diatur dalam Pasal 76 ayat (4) UU No 7 tahun 2017.
Masa pendaftaran caleg berlangsung pada 4-17 Juli. Kemudian masa kampanye dimulai pada 23 September. Pemungutan suara akan dihelat secara serentak pada 17 April 2019.
"Jadi tak mengganggu," ucap Bahtiar.
Bahtiar lalu mengatakan posisi Kemendagri sudah jelas ketika larangan eks koruptor menjadi caleg menuai kritik. Kemendagri, kata Bahtiar, menunggu langkah yang diambil Kemenkumham.
"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," kata Bahtiar.
(ugo/sur)