Komnas HAM: Larangan Koruptor Nyaleg Tak Langgar Hak Asasi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 18:22 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah menyatakan hak dipilih atau memilih tak bersifat mutlak seperti hak hidup sehingga bisa ditangguhkan dalam kondisi tertentu.
Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah (kedua dari kiri) menyatakan hak dipilih atau memilih tak bersifat mutlak seperti hak hidup sehingga bisa ditangguhkan dalam kondisi tertentu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah menyatakan tidak ada indikasi pelanggaran hak asasi andai mantan narapidana korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR atau DPRD. Ia menyatakan hak asasi memilih dan dipilih dapat ditangguhkan dalam kondisi tertentu.

Hal itu diutarakannya saat menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan larangan mantan napi koruptor mendaftar caleg dalam pemilu 2019 yang ditolak DPR hingga pemerintah.

"Iya tidak ada [indikasi pelanggaran] dalam konsep HAM," ujar Hairansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hairansyah menyatakan hak asasi untuk memilih dan dipilih itu bersifat derogable rights atau hak asasi yang dapat ditangguhkan atau dibatasi dalam kondisi tertentu.

Ia menegaskan hak asasi dipilih atau memilih itu tidak sama dengan hak hidup yang sifatnya mutlak, atau tidak memiliki pengecualian sama sekali. Contoh hak asasi yang sifatnya mutlak adalah bebas dari perbudakan. Hak-hak asasi tersebut digolongkan sebagai nonderogable rights.

"Hak pilih dan dipilih bukan bagian dari nonderogable rights sehingga memungkinkan untuk dikurangi melalui peraturan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui PKPU [Peraturan KPU]," katanya.

Hairansyah kemudian mengatakan penerapan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD sepenuhnya kewenangan KPU selaku penyelenggara Pemilu.


Kemenkumham, lanjut Hairansyah, mestinya tidak mempermasalahkan jika ada norma dalam PKPU tersebut tidak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi, sambungnya, sebelumnya Kemenkumham juga telah mengundangkan PKPU pencalonan anggota DPD yang didalamnya termaktub larangan serupa.

"Itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU karena sebelumnya sudah diterapkan dalam PKPU tentang pencalonan DPD dan tidak ada yang mempermasalahkan," ujar Hairansyah.

Lebih lanjut, Hairansyah pun mengimbau kepada mereka yang tak setuju dengan PKPU memasukkan larangan bagi mantan napi koruptor mendaftar jadi caleg, untuk mengambil langkah hukum.

"Kalau ada yang berkeberatan tentu bisa menempuh melalui mekanisme judicial review ke MA," lanjutnya soal rencana larangan mantan napi eks koruptor mendaftar jadi caleg masuk ke dalam PKPU. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER