Berdasar hasil penyidikan sementara, KPK menyatakan mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka itu mematok jatah tertentu dari setiap proyek dibiayai Dana Otsus dengan jumlah Rp8 triliun.
"Diduga dari pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee delapan persen, yang menjadi bagian untuk pejabat pemerintah di Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ujar Basaria.
Setelah diperiksa intensif, Basaria menyatakan KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaiful Bahri) sebagai penerima dan AMD (Bupati Bener Meriah Ahmadi) sebagai pemberi.
KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ayp/gil)