KPK Sebut Gubernur Aceh Beberapa Kali Terima Suap

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jul 2018 01:00 WIB
KPK menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah beberapa kali menerima suap terkait penggunaan Dana Otsus Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf disebut KPK telah beberapa kali menerima suap. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah beberapa kali menerima suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

"Ini tidak tahap pertama lagi, menurut informasi sudah tahap yang bagian dari Rp1,5 miliar yang menjadi fee yang diberikan ke tingkat provinsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
Dana Otsus Aceh untuk tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. Menurut Basaria, dana tersebut diberikan ke pemerintah provinsi dan kemudian disalurkan kepada 23 kabupaten/kota yang ada di Tanah Rencong.

Basaria mengatakan pihaknya menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten. Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi disinyalir bagian dari fee 8 persen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara," ujarnya.

Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan bagian dari jatah Rp1,5 miliar, dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang Rp500 juta, kata Basaria diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.
"Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana, ini masih pengembangan," kata dia.

Sebelumnya, Basaria menyatakan pihaknya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.

"Dana Rp8 Triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh justru menjadi bancakan dan dinikmati sebagian oknum pemerintah Aceh," kata dia.

KPK telah menetapkan Irwandi, Ahmadi serta dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER