Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Inas Nasrullah Zubir mengatakan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) berhak menunjuk pelaksana tugas sekretaris jenderal menggantikan Sarifuddin Sudding.
Hal itu karena Sudding tidak pernah berkantor di DPP Hanura, sementara saat ini tengah dalam masa pendaftaran calon legislatif (caleg), dan kehadirannya di kantor DPP dibutuhkan untuk menandatangani dokumen pencalegan.
"Sudding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU-RI, yakni The City Tower lantai 18, Jalan MH Thamrin No 81, maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di PLT-kan oleh Ketua Umum untuk menyelamatkan partai," kata Inas dalam keterangan resmi, Rabu (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat Menkumham No. M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat, kepengurusan DPP Partai Hanura dikembalikan ke kepengurusan dengan SK No. M.HH.22.AH.11.01 dengan OSO sebagai Ketua Umum dan Sudding sebagai Sekjen.
Namun, Inas menyampaikan, OSO berhak mengganti Sudding dengan alasan menyelamatkan partai. Hal itu tertuang dalam AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3 yang mengatur ketua umum DPP adalah penanggung jawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan mengambil kebijakan yang bersifat strategis termasuk menunjuk Plt.
"Mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan partai khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden," ujar dia.
Alasannya, jelas Inas, berdasarkan PKPU 20/2018, pasal 11, ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik. Berdasarkan AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3, tak ada masalah andai Sudding digantikan dengan Plt.
"Oleh karena itu Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang plt sekjen untuk menanda tangani dokumen-dokumen pencalegan," terang dia.
Sebelumnya, terjadi dualisme kepengurusan di tubuh Partai Hanura antara kubu OSO dengan Daryatmo. Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana mengungkapkan, salah satu alasan pemecatan OSO adalah karena ia kerap menerbitkan Surat Keputusan (SK) ganda dan memungut uang mahar bagi calon kepala daerah.
Sementara Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Benny Rhamdani menyebutkan lima kebohongan yang dilakukan kubu Ketua Umum hasil Munaslub Bambu Apus, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo. Salah satunya soal isu penggelapan duit.
(aal)