Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi selepas ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan
Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Namun, dia beralasan tidak tahu sumber duit dipakai untuk menyogok Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Uangnya pun saya tidak tahu dari mana," kata Ahmadi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7).
Ahmadi yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye mengklaim tak tahu soal pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Menurut dia, uang tersebut diserahkan oleh ajudannya dan seorang pengusaha tanpa sepengetahuan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golkar itu mengakui pengusaha tersebut meminta pekerjaan kepada dirinya dan diminta membayar kewajiban. Ia pun mempersilakan pengusaha itu membayar kewajiban yang diminta. Namun, Ahmadi mengatakan tak pernah menyerahkan uang kepada Irwandi dan tak pernah diminta uang oleh Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang dan pak gubernur tidak pernah meminta uang kepada saya," kata dia.
Padahal menurut Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam jumpa pers kemarin malam, duit suap itu dikumpulkan oleh Ahmadi dari sejumlah pengusaha. Para pengusaha itu yang bakal menggarap sejumlah proyek di Kabupaten Bener Meriah, yang didanai dari Dana Otsus Aceh 2018.
Meski demikian, Ahmadi mengaku bakal tunduk dalam menjalani proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu. Ia juga akan menjelaskan persoalan hukum yang terkait dengan penggunaan DOKA tersebut.
"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang sedang saya hadapi. Insyaallah. Saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu dan yang saya alami," kata Ahmadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ahmadi bakal ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Selain Ahmadi, penyidik KPK juga turut menahan tersangka lainnya Syaiful Bahri di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Setelah dipandang memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Febri lewat pesan singkat.
Ahmadi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ayp/gil)