"Silakan jika memang merasa kepentingannya tidak terakomodasi, ajukan dengan mekanisme uji materiil. Secara administrasi tentu diterima," ujar Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7).
PKPU yang menuai pro kontra itu akhirnya diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdullah, hasil akhir gugatan itu nantinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Namun, ia menegaskan segala peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
"Prinsipnya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Itu prinsip. Demikian juga jika ada UU yang lebih baru akan mengesampingkan UU yang lebih lama," katanya.
Menurutnya, PKPU masih berpotensi diuji materi ke MA sebab beberapa pihak masih keberatan terkait pelarangan eks koruptor menjadi caleg.