Larangan Eks Koruptor, MA Persilakan Siapapun Gugat PKPU

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jul 2018 14:18 WIB
MA menyebut uji materi peraturan apapun di bawah undang-undang menjadi kewenangannya. MA pun mempersilakan pihak-pihak yang mau menggugat Peraturan KPU.
MA menyebut uji materi peraturan apapun di bawah undang-undang menjadi kewenangannya. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mempersilakan siapa pun pihak yang ingin menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan bagi eks narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif. Sesuai ketentuan, peraturan di bawah UU menjadi kewenangan MA sehingga gugatan uji materinya diajukan ke MA.

"Silakan jika memang merasa kepentingannya tidak terakomodasi, ajukan dengan mekanisme uji materiil. Secara administrasi tentu diterima," ujar Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7).

PKPU yang menuai pro kontra itu akhirnya diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Abdullah, hasil akhir gugatan itu nantinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Namun, ia menegaskan segala peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

"Prinsipnya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Itu prinsip. Demikian juga jika ada UU yang lebih baru akan mengesampingkan UU yang lebih lama," katanya.

PKPU sebelumnya telah disahkan meski ada perubahan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pengesahan itu dilakukan agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah di depan mata.

Menurutnya, PKPU masih berpotensi diuji materi ke MA sebab beberapa pihak masih keberatan terkait pelarangan eks koruptor menjadi caleg.

(osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER