Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Berkas milik keponakan Setya Novanto itu pun disebut sudah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum KPK.
"Tadi untuk IHP sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan, Jumat (6/7).
Febri mengatakan penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu. Setelah itu, kata Febri, pihaknya langsung melimpahkan berkas Irvanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujarnya.
Selama proses penyidikan, sedikitnya 120 saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas Irvanto.
Saksi-saksi yang diperiksa untuk Irvanto di antaranya anggota maupun mantan anggota DPR. Beberapa dari mereka yang diperiksa adalah Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo.
Kemudian Yasonna H Laoly, Marzuki Alie, Nurhayati Ali Assegaf, Taufiq Effendi, Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, Setya Novanto, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Arief Wibowo.
Selanjutnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, hingga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Zudan Arif Fakhrulloh.
Selain itu terdapat juga pegawai LKPP dan BPPT, pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah, sejumlah pihak swasta, serta notaris.
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP bersama pengusaha yang juga kolega Setnov, Made Oka Masagung. Irvanto dan Oka Masagung diduga sebagai perantara uang korupsi e-KTP untuk Setnov.
(kid)