Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) di Jakarta tahun 2018 rata-rata sebesar 19,54 persen.
"Rata-rata adalah sebesar 19,54 persen," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/7).
Sandi menjelaskan untuk objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata umumnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Antara lain perubahan fisik lingkungan atau lahan dari kampung menjadi perubahan atau perubahan fungsi lahan kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nilai tanah itu meningkat sehingga mestinya juga objek pajaknya juga meningkat," ujar Sandi.
Kemudian faktor pemuktahiran lokasi objek pajak. Misalnya, sebelumnya berada di zona dalam kemudian karena zona luar dikarenakan adanya pembangunan jalan dan sebagainya.
Karenanya, kata Sandi diperlukan adanya penyesuaian NJOP tiap tahunnya.
Lebih dari itu, Sandi mengklaim kenaikan NJOP yang di atas rata-rata umumnya berada di daerah yang masyarakatnya menengah ke atas.
"Jadi mayoritas daripada masyarakat khususnya menengah dan menengah ke bawah tidak mengalami kenaikan NJOP yang ada dalam kisaran rata-rata," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak untuk melihat sejarah kenaikan NJOP di ibukota. Sebab, setiap tahunnya rata-rata NJOP akan mengalami kenaikan.
"Coba anda lihat kenaikan NJOP selama lima tahun terakhir seperti apa, dari situ nanti anda bisa simpulkan," kata Anies di Hot Grand Cempaka.
Lewat Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018, Anies menaikkan NJOP di sejumlah wilayah di Jakarta.
Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 29 Maret, dan telah diundangkan pada 4 April 2018.
Berdasarkan Pergub tersebut, selain Jalan Jenderal Sudirman, di NJOP di sejumlah wilayah juga mengalami kenaikan. Di Jakarta Barat, misalnya Jalan Pinangsia Raya yaitu Rp29.375.000.
Kemudian di Jakarta Selatan NJOP tertinggi ada di Jalan P Lebak Lestari dengan nilai Rp23.623.000, sementara di Jakarta Timur NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp7.455.000.
Sedangkan di Jakarta Utara NJOP tertinggi ada di Jalan Garden Gardenia dan Gold Coast Avenue dengan yaitu sebesar Rp18.375.000.
Di Kepulauan Seribu, NJOP tertinggi ada di Jalan Pulau Putri Timur yaitu sebesar Rp8.145.000.
(ayp/gil)