Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah wilayah di Jakarta. Jalan Jenderal Sudirman merupakan kawasan dengan NJOP paling tinggi, yakni Rp93.963.000.
Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 29 Maret, dan telah diundangkan pada 4 April 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina membenarkan kenaikan NJOP di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, kenaikan NJOP terjadi karena di sejumlah wilayah tersebut merupakan wilayah dengan pembangunan yang signifikan.
"Ada yang disesuaikan NJOP-nya untuk daerah daerah yang pembangunannya signifikan," kata Hayatina saat dikonfirmasi, Kamis (5/7).
Hayatina mengklaim kenaikan NJOP tersebut juga merupakan keinginan dari masyarakat sendiri. Terutama, masyarakat yang di wilayah tempat tinggalnya terkena pembangunan MRT.
"Apalagi di daerah sekitar MRT, kan otomatis ada peningkatan nilai. Itu harga pasar, harga pasar di sana naik," ujarnya.
Berdasarkan Pergub tersebut, selain Jalan Jenderal Sudirman, di NJOP di sejumlah wilayah juga mengalami kenaikan. Di Jakarta Barat, misalnya Jalan Pinangsia Raya yaitu Rp29.375.000.
Kemudian di Jakarta Selatan NJOP tertinggi ada di Jalan P Lebak Lestari dengan nilai Rp23.623.000, sementara di Jakarta Timur NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp7.455.000.
Sedangkan di Jakarta Utara NJOP tertinggi ada di Jalan Garden Gardenia dan Gold Coast Avenue dengan yaitu sebesar Rp18.375.000.
Di Kepulauan Seribu, NJOP tertinggi ada di Jalan Pulau Putri Timur yaitu sebesar Rp8.145.000.
(ugo/osc)