Hakim Cabut Hak Politik Komisaris PT Media Bangun Bersama

FHR | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Jul 2018 02:10 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bupati non aktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khoirudin bersalah menerima suap Rp110 miliar.
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Bupati non aktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khoirudin bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp110 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek.

Dalam putusannnya, Jumat (6/7), hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terhadap Khoirudin, yang juga merupakan salah satu anggota dari tim XI, hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik terhadap keduanya. Pencabutan hak politik itu berlaku selama lima tahun setelah menjalani pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim terkait pencabutan hak politik Rita didasarkan pada statusnya yang merupakan penyelenggara negara. Namun, terhadap Khoirudin, dua hakim sempat berbeda pendapat atau dissenting opinion karena mempertimbangkan statusnya yang tidak termasuk pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

"Dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat hakim ketua Sugiyanto dan hakim anggota Zaifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dalam persidangan.

Meskipun demikian, tiga hakim lainnya berpendapat bahwa Khairudin terbukti melakukan tindak pidana karena menikmati gratifikasi. Hal ini sebagaimana dakwaan kedua disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim kemudian menggunakan opsi suara terbanyak. Sebanyak tiga dari lima hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Khoirudin merupakan penyelenggara negara.
"Tiga hakim berpendapat terdakwa dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka dapat diikutsertakan sebagai penyelenggara negara. Putusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak," kata hakim.

Khoirudin dan Rita dianggap menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Uang diterima Rita melalui Khairudin, salah satu anggota dari tim XI. Tim XI merupakan pihak yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

"Menimbang berdasarkan uraian fakta yang telah majelis pertimbangkan terdakwa satu Rita Widyasari bersama terdakwa dua Khairudin telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp110.234.440.000," kata Sugiyanto.

Atas putusan hakim, Rita dan Khoirudin mengajukan opsi pikir-pikir sebelum memutuskan mengajukan banding.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER