Dalam putusannnya, Jumat (6/7), hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terhadap Khoirudin, yang juga merupakan salah satu anggota dari tim XI, hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik terhadap keduanya. Pencabutan hak politik itu berlaku selama lima tahun setelah menjalani pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat hakim ketua Sugiyanto dan hakim anggota Zaifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dalam persidangan.
Hakim kemudian menggunakan opsi suara terbanyak. Sebanyak tiga dari lima hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Khoirudin merupakan penyelenggara negara.
Khoirudin dan Rita dianggap menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Uang diterima Rita melalui Khairudin, salah satu anggota dari tim XI. Tim XI merupakan pihak yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.
"Menimbang berdasarkan uraian fakta yang telah majelis pertimbangkan terdakwa satu Rita Widyasari bersama terdakwa dua Khairudin telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp110.234.440.000," kata Sugiyanto.
Atas putusan hakim, Rita dan Khoirudin mengajukan opsi pikir-pikir sebelum memutuskan mengajukan banding.
(aal)