Aturan Ambang Batas Presiden Dinilai Bohongi Warga Negara

FHR | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 05:44 WIB
Effendi Ghazali Cs menegaskan jika ambang batas pilpres 2019 mengacu pada ambang batas legistaif, harusnya disampaikan pada tahun 2014 lalu.
Effendi Ghazali Cs gugat ambang batas presiden 2019. (CNN Indonesia/Denny Armandhanu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketentuan terkait ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu 2019 kembali digugat. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali bersama Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dan tiga orang lainnya, yakni Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, dan Usman. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVI/2018.

Para pemohon menganggap ketentuan yang diatur di dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu berpotensi merugikan haknya sebagai warga negara. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Effendi Gazali menjelaskan, sebagai warga negara dirinya telah ikut dalam pemilihan legislatif maupun presiden pada 2014 lalu. Namun saat itu tidak pernah ada informasi bahwa hasil suara saat itu akan menentukan siapa sosok calon presiden pada 2019 nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, imbuh Effendi, sistem tersebut sama dengan membohongi masyarakat yang telah ikut memilih pada 2014 lalu.

"Kenapa? Karena kalau itu dibiarkan terlaksana pada Pemilu 2019 ini, berarti sudah membiarkan terjadinya pembohongan kepada warga negara, setidaknya kami yang sudah melakukan hak pilih kami pada Pemilu DPR Tahun 2014," ucap Effendi dalam sidang pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (9/7).


Menurut Effendi, meskipun dalam putusan sebelumnya MK telah menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan Kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, namun sedianya pembuat undang-undang tetap memperhatikan hak warga negara karena jika tidak maka sama saja dengan melanggar UUD 1945.

Hal senada diungkapkan Reza Indragiri Amriel. Menurutnya, jika saat ini pemilihan presiden mengacu pada ambang batas maka informasi harus disampaikan pada 2014 lalu.

Menurut dia, informasi itu penting disampaikan secara utuh karena setiap warga memiliki pertimbangan dalam memilih. Salah satu alasannya, warga ingin negara menjadi lebih baik ke depannya. Tanpa informasi yang lengkap sama saja membiarkan warga memilih agar negara berjalan ke arah yang tidak diinginkan.

"Ketika warga negara kemudian menjatuhkan keputusanmya lewat pemilu tidak disertai dengan informasi yang memadai dan akurat, kami khawatir bahwa proses pembuatan keputusan tentang masa depan negara tersebut juga akan menjadi negatif," kata Reza.


Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan aturan terkait ambang batas tersebut.

Pada Selasa (3/7) lalu, MK juga menggelar sidang permohonan terkait ambang batas. Ada dua pihak yang mengajukan permohonan uji materi dan bersidang pada hari itu.

Pertama, pemohon perkara nomor 49/PUU-XVI/2018. Para pihak dalam permohonan ini diantaranya mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Pengajar hukum tata negara Feri Amsari, dan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sedangkan pemohon Kedua, teregistrasi dengan nomor perkara 50/PUU-XVI/2018. Pemohon adalah Nugroho Prasetyo, pendiri Partai Rakyat.


Aturan mengenai pencalonan presiden harus berdasarkan perolehan kursi di DPR sebanyak 20 persen atau 25 persen suara sah nasional kerap kali dipersoalkan sejak ditetapkan.

Padahal, jika mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan KPU, masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Artinya, hanya sekitar satu bulan bagi pemohon berupaya aturan ambang batas dapat dibatalkan.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER