Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPRD, DPD (
MD3) tentang aturan yang menjelaskan kewenangan anggota dewan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/6).
Uji materi ini digugat oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan perseorangan atas nama Husdi Herman dan Yudhistira Rifky. Para pemohon menggugat sejumlah aturan di antaranya pasal 73 tentang pemanggilan paksa pada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu dianggap merugikan karena mengancam kebebasan rakyat untuk berpendapat.
Pemohon juga menggugat pasal 122 tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menempuh langkah hukum jika ada pihak yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR. Serta pasal 245 tentang hak imunitas DPR.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa aturan pasal 73 tentang pemanggilan paksa bertentangan dengan UUD 1945. Menurut hakim, pemanggilan paksa merupakan upaya perampasan hak pribadi seseorang yang hanya dikenal dalam proses penegakan hukum pidana oleh kepolisian.
Pihak kepolisian pun baru berwenang menindak ketika telah mendapat laporan dugaan tindak pidana atau berupa delik aduan.
"Maka berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, kewenangan DPR meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa akan berujung pada rasa takut setiap orang dan menjauhkan hubungan antara DPR dengan rakyatnya," kata hakim anggota Suhartoyo.
Sementara dalam aturan pasal 122, hakim menyatakan bahwa tugas MKD untuk menempuh langkah hukum tak sejalan lagi dengan konsep awal MKD sebagai lembaga penjaga dan penegak kode etik di internal DPR.
Menurut hakim, lembaga penegak kode etik yang dibentuk suatu organisasi tak dapat ditarik keluar untuk menjangkau pihak lain. Selain itu, frasa 'merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR' dalam beleid tersebut juga dianggap tidak jelas dan multitafsir.
"MKD bukan tameng untuk mengambil langkah hukum orang perorangan. Namun dibatasi untuk bekerja terhadap anggotanya sendiri," ucap hakim anggota Saldi Isra.
Hal ini, lanjutnya, juga berlaku pada organisasi seperti advokat hingga lembaga semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saldi mengatakan, masing-masing organisasi atau lembaga itu memiliki penegak kode etik yang hanya berlaku internal.
Selanjutnya dalam gugatan pasal 245 tentang hak imunitas, hakim menyatakan bahwa anggota DPR yang akan diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan dapat langsung meminta persetujuan presiden tanpa pertimbangan MKD.
Dalam beleid tersebut sebelumnya mengatur bahwa anggota DPR yang terjerat kasus pidana atau sekadar saksi harus meminta pertimbangan MKD terlebih dulu. Padahal menurut hakim MKD tak memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tersebut.
"Syarat pertimbangan MKD terlebih dulu untuk memanggil DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat persetujuan tertulis dari presiden," tuturnya.
Namun hakim hanya mengabulkan permohonan itu sebagian lantaran ada perbedaan pendapat dan pertimbangan dengan yang diajukan penggugat.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, mahkamah berpendapat permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap hakim.
Selain FKHK, hakim juga memutus sejumlah gugatan UU MD3 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan perseorangan lain. Pasal krusial dalam UU MD3 itu sebelumnya sempat menuai polemik lantaran dianggap hanya menguntungkan anggota dewan.
(dal)