Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum. Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi
online atau daring belum diatur lebih lanjut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/6).
Uji materi ini sebelumnya diajukan 50 orang pengemudi ojek
online yang memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi
Online (KATO). Para pemohon meminta agar transportasi
online diakui sebagai transportasi umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek
online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut hakim, polemik ojek
online ini bukan permasalahan konstitusional.
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," kata hakim anggota.
Sebab, lanjut hakim, ketika aplikasi
online yang menyediakan jasa ojek belum tersedia seperti saat ini, ojek tetap berjalan tanpa terganggu dengan beleid tersebut. Dalam hal ini yang dimaksud adalah ojek pangkalan.
"Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.
Gugatan ini sebelumnya dianggap merugikan karena mengancam keberadaan para pengemudi transportasi
online.
Menurut pemohon, aturan tersebut hanya mengatur kendaraan umum beroda empat, sementara yang dimaksud angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
Definisi kendaraan bermotor umum yang dimaksud yakni bus, angkot, dan kendaraan roda empat lainnya. Dengan demikian para pengemudi ojek
online merasa mereka
tidak mempunyai jaminan konstitusional lantaran juga menjalankan kegiatan usaha transportasi.
(pmg/ayp)