Jakarta, CNN Indonesia -- Warga negara Korea Selatan salah satu petinggi di perusahaan rekreasi keluarga PT AII, Snow Bay, kemarin., ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan
narkotika jenis sabu.
"Kalau tersangka ya tersangka, tapi kami lakukan
assessment nanti hasilnya rehab," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/6).
Kepada polisi, DS mengakui menggunakan narkotika untuk keperluan dirinya sendiri. Dia menyebut menggunakan narkotika dengan kadar yang sedikit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan tempat DS bekerja merupakan perusahaan pengelola taman rekreasi di Snow Bay Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Dia baru dua tahun di Jakarta bekerja," ungkap Calvijn.
Polisi menangkap DS di apartemennya di bilangan Jakarta Selatan berdasarkan laporan warga. Calvijn menegaskan penangkapan DS tidak ada hubungannya dengan kasus narkotika petinggi Snow Bay pada tanggal 7 Desember 2017.
"Kami dapat info dari masyarakat terkait sering dilakukan penyalahgunaan narkoba. Jadi tidak ada hubungannya sama yang sebelumnya. Tapi hingga kini kami masih belum menemukan bukti di apartemen maupun di mobil," ujar dia.
Meski tak menemukan bukti di apartemen, namun berdasarkan urine, DS positif menggunakan narkotika yakni amfetamin dan metamfetamin.
Polisi masih mengulik dari mana DS mendapatkan narkoba jenis sabu dan ekstasi itu.
"Kami sudah koordinasi dengan BNN, kita serahkan untuk lakukan
assesment karena hasil pengecekan urine jelas terang menderang positif," tutup dia.
(wis)