Taufik Gerindra Gugat Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 20:00 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menggugat aturan larangan mantan napi koruptor jadi caleg. Ia pernah terbukti korupsi 2004 silam.
Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menguggat aturan larangan eks koruptor jadi caleg. Wakil Ketua DPRD DKI itu diketahui pernah terbukti korupsi 2004 silam. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

Taufik menguji materi PKPU terkait aturan larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon legislatif di Pemilu 2019.

Taufik yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD DKI pernah menjalani hukuman penjara lantaran terbukti melakukan kasus korupsi pada 2004 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan uji materi Taufik diberi nomor register 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Pihak termohon dalam permohonan tersebut adalah Ketua KPU Arief Budiman. Status permohonan tertulis masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim C dan belum diberi nomor perkara.


Diketahui, Taufik merupakan mantan KPU DKI Jakarta. Dia pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lantaran terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp488 juta terkait pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Taufik untuk meminta konfirmasi, namun belum merespon.

Digugat 2 Pengguat Lain

Sementara itu terdapat dua penggugat lain yang permohonan uji materi terhadap PKPU ini telah diterima oleh MA. Mereka adalah Djekmon Emisi dan Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Dahulu, dia divonis enam tahun penjara karena melakukan dua tindak pidana. Pertama, dia menerima suap terkait pemgalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kedua, Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.

Wa Ode mengajukan uji materi karena menilai PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan UU tersebut tidak melarang eks koruptor menjadi bakal caleg. Maka, PKPU yang merupakan turunan dari undang-undang tersebut dinilainya tidak boleh memuat larangan yang tak tercantum dalam uu.

"Saya divonis enam tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman tanpa remisi. Hakim juga tidak mencabut hak politik saya. Lalu kami mau dihukum lagi?" Kata Wa Ode saat dihubungi, Selasa (10/7).


Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengamini telah ada sejumlah pihak yang mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018. Akan tetapi, dia mengatakan permohonan yang masuk baru sekadar diberi nomor register.

Karenanya, permohonan tersebut belum tentu masuk ke proses persidangan. Syarat permohonan masuk ke tahap persidangan yakni ketika MA telah memberikan nomor perkara. (osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER