"Kalau sudah ditentukan baru nanti dihitung (kerugian negara). Bisa BPK bisa Inspektorat bisa BPKP," kata Kasubdit Tipikor Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).
Bhakti menyatakan penghitungan bakal dilakukan setelah polisi menentukan unsur pidana dari kasus tersebut. Pemeriksaan oleh institusi terkait akam dilakukan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan memastikan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Senada, Deriyan mengatakan dugaan kerugian akibat korupsi itu bakal segera dihitung.
Kasus ini diduga terjadi pada 119 proyek rehabilitasi sekolah yang berasal dari anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2017. Diduga ada penggelembungan harga dalam proyek rehabilitasi tersebut.