Jakarta, CNN Indonesia -- Penerapan sistem zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 23 Tangerang, Kecamatan Pinang, Banten berujung ricuh. Ratusan orang tua murid menggelar aksi di depan gedung sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP 23 Salim Yahya menceritakan kekisruhan yang berujung pada penyanderaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, Abduh Surahman, Senin (9/7) lalu.
Salim menjelaskan kejadian bermula saat pendaftaran
online zonasi PPDB tahap I kota Tangerang pada Senin pekan sebelumnya. Saat itu, Salim bercerita sejumlah orang tua murid sudah melakukan unjuk rasa memprotes sistem zonasi PPDB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya waktu masih pendaftaran
online warga sudah demo tapi tanggapan baru dari Kepala Bidang SMP Disdik Kota Tangerang, Pak Jamal," ujar dia kepada
CNNIndonesia.com saat ditemui di SMPN 23, Tangerang, Rabu (11/7).
Salim melanjutkan wali murid merasa tidak puas atas tanggapan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang itu. Padahal Jamal sudah memberikan jawaban atas aspirasi warga itu sesuai petunjuk pelaksanaan sistem zonasi PPDB kota Tangerang.
Aksi protes orang tua murid yang tidak puas itu pun berlanjut seminggu kemudian. Awalnya, kata Salim puluhan orang tua murid dari RW 04 berunjuk rasa di depan sekolah, meminta anaknya diterima sebagai siswa di SMPN 23.
Kota Tangerang sendiri menerapkan sistem zonasi PPDB berdasarkan wilayah kecamatan. Artinya, 90 persen siswa yang diterima di sekolah itu merupakan warga Kecamatan Pinang, wilayah administrasi SMPN 23.
Siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah pun memiliki keuntungan karena otomatis dapat langsung diterima tanpa melalui seleksi berdasarkan Nilai Ebtanas Murni (NEM).
Sebagai contoh SMPN 23 termasuk RW 05 Kelurahan Panunggangan Utara. Sesuai ketentuan Disdikbud Kota Tangerang, Kata Salim, pihaknya wajib menerima calon peserta didik yang tinggal dalam satu wilayah administrasi, yakni RW 05.
Dengan ketentuan itu maka otomatis warga RW 05 dapat langsung masuk menjadi siswa tanpa melalui seleksi NEM. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tercatat 87 siswa dari RW 05 yang masuk SMPN 23.
 Protes sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (ANTARA FOTO/Heru Salim). |
Detik-detik PenyanderaanDasar prioritas kesamaan RW itu yang mendasari aksi protes warga RW 04. Mereka merasa tempat tinggalnya juga berdekatan dengan SMPN 23 dan layak mendapatkan keuntungan untuk langsung diterima di sekolah itu.
Mengetahui orang tua wali melanjutkan aksi protes, akhirnya pihak sekolah pun menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang. Abduh Surahman selaku Kepala Dinas lantas datang untuk kembali menjelaskan sistem zonasi dan menenangkan masyarakat.
Usai datang, jumlah peserta aksi protes itu justru bertambah menjadi ratusan. Suasana semakin tegang. Abduh kemudian disandera di sekolah itu bersama dengan 250 orang tua wali dan para guru yang anaknya diterima dan sedang melakukan proses pendaftaran ulang.
"Bukan disandera lagi, tapi dikurung, itu (sambil menunjuk pagar sekolah) pagar dilakban oleh warga yang protes, kami sudah panggil Bhabimkamtibnas juga, tapi jumlah warga banyak banget," kata dia.
Abduh, Salim, guru-guru, bersama 250 orang tua murid terkurung di sekolah selama kurang lebih lima jam. Suasana pun bertambah pelik, ketika orang tua murid yang terperangkap di dalam memaksa keluar sekolah.
Salim khawatir hal itu akan memicu bentrokan antara wali murid yang anaknya diterima dan orang tua murid yang sedang protes di luar sekolah. Dia bersama sejumlah guru-guru pun mencoba menenangkan orang tua murid yang terperangkap di sekolah sambil membujuk massa aksi protes di luar untuk tenang.
"Itu kami ketahan dari jam delapan pagi sampai jam satu siang, sudah ada yang nekat juga ke depan tapi ya dilakban gerbangnya," ujar dia.
Salim bercerita warga baru bisa ditenangkan setelah Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno datang bersama sekitar 20 personel polisi. Kedatangan aparat membuat aksi protes berujung penyanderaan selesai.
Pascaprotes, sistem zonasi PPDB tetap berlaku. Kini aktivitas di SMPN 23 berjalan seperti semula.
Mengenai kejadian yang tidak mengenakkan itu, Salim mengaku tidak punya tindakan antisipasi untuk menangani para orang tua yang tidak terima. ia hanya bisa memberikan sosialisasi sistem zonasi PPDB sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2018.
(osc/wis)