Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan ada deklarasi dalam acara halalbihalal Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) malam nanti di Balai Kota.
Dari agenda Anies yang diperoleh
CNNIndonesia.com, terdapat agenda halalbihalal dan silaturahmi KAHMI pada pukul 19.00 WIB di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
"Enggak, lah, tidak (deklarasi), cek saja sama KAHMI," kata Anies di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies pun menegaskan tidak boleh ada kegiatan politik yang dilakukan di lingkungan Balai Kota Jakarta.
"Saya bilang kalau mau pakai tempat ini (Balai Kota) tidak boleh ada kegiatan politik praktis, enggak boleh," tuturnya.
Lebih dari itu, Anies kembali menegaskan bahwa undangan yang tersebar tentang deklarasi KAHMI mendukung dirinya sebagai capres adalah hoaks.
"Ini ada orang yang bikin, ada aja orang yang waktunya longgar untuk bikin beginian," ujar Anies.
Anies menyebut tersebarnya hoaks deklarasi dukungan dari KAHMI membuat penyelenggara acara halalbihalal menjadi kikuk.
"Penyelenggaranya jadi kikuk karena ada yang menggunakan, kalau malah mereka mundur, kalah nih sama pengacau. Jangan sampai kalah sama pengacau, ini terorisme
mind," tutur Anies.
Sebelumnya, Presidium KAHMI Siti Zuhro juga telah membantah acara deklarasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai capres.
"Bukan deklarasi. Kita halalbihalal. Itu hoaks. Saya mau mengatakan itu hoaks banget. Undangan (halalbihalal) nanti 'tak' kasih," ujar peneliti LIPI itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/7).
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sebelumnya menegaskan tak boleh ada kegiatan politik yang diselenggarakan di Balai Kota.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan kegiatan politik dilarang di Balai Kota berdasarkan sejumlah aturan termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gembong berpendapat Balai Kota merupakan salah satu fasilitas negara, sehingga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye.
Dalam pasal 280 ayat 1 huruf h undang-undang tersebut dijelaksan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, larangan tersebut dipertegas dengan PP No 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Mengacu pada peristiwa ceramah yang disampaikan oleh Amien Rais di Balai Kota yang dinilai bermuatan politik beberapa waktu lalu, Gembong berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di Balai Kota.
"Jangan sampai masalah yang sama saat kedatangan Amien Rais di Balai Agung terulang," ujar Gembong.
(wis)