PPDB Kisruh, Menteri Muhadjir Evaluasi Permendikbud

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 12 Jul 2018 20:18 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut terbuka kemungkinan Permendikbud 14/2018 bisa direvisi usai evaluasi karena sistem zonasi PPDB menimbulkan kekisruhan.
Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut terbuka kemungkinan Permendikbud 14/2018 bisa direvisi, mengingat sistem zonasi PPDB menimbulkan kekisruhan. (ANTARA FOTO/Heru Salim).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan bakal mengevaluasi secara keseluruhan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB pun kemungkinan direvisi tahun depan.

"Tergantung bagaimana hasil evaluasi nanti, tetapi kalau ada bagian yang jelas-jelas menimbulkan masalah, kemungkinan besar diubah," kata Muhadjir melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak dibuka awal Juni, PPDB sistem zonasi diwarnai kekisruhan di sejumlah daerah lantaran sejumlah pasal di Permendikbud 14/2018 mengandung arti yang bias.


Salah satu pasal yang dinilai bermasalah oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) adalah pasal 19 yang berbunyi, 'Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM.'

Walhasil, 78 ribu orang tua calon peserta didik di Jawa Tengah justru berpura-pura miskin dengan mengajukan SKTM saat mendaftarkan anaknya sekolah. Kemarin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan dari sekitar  62 ribu pendaftar dengan SKTM setelah diverifikasi sementara yang benar-benar dengan kondisi ekonomi keluarganya hanya separuhnya.

"Sebetulnya (aturan) minimal 20 persen itu juga sudah dibatasi oleh ketentuan bahwa 90 persen calon peserta didik harus berasal dari zona sendiri. Jadi, kalau ada sekolah kok seluruh yang mendaftar menggunakan SKTM itu memang luar biasa," ujarnya.

Adapun sistem zonasi mengharuskan sekolah menerima 90 persen calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat. Sisanya, sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.


Tanggung Jawab Dinas

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso menegaskan bahwa dinas pendidikan di level provinsi/kabupaten/kota wajib memprioritaskan anak tidak mampu dalam PPDB.

Sedangkan mereka yang mampu dapat diarahkan untuk mendaftar sekolah swasta. Dinas pendidikan, kata Ari, harus aktif memantau dari data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) yang dimilikinya

"Sekarang kan sudah otonomi pendidikan. Kita tidak bisa jauh mengurusi dinas, tetapi harusnya dinas memantau dan memastikan bahwa setiap penduduknya bersekolah," kata Ari di kantornya, Kamis (12/7). (osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER