KPK Bakal Periksa Anggota Komisi VII Terkait Suap Proyek PLTU

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jul 2018 22:45 WIB
KPK akan memeriksa sejumlah anggota Komisi VII DPR untuk menyelidiki kasus suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi VII DPR dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dalam kasus tersebut lembaga antirasuah itu telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Sementara hari belum kami lakukan, mungkin setelah ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan. Saat ini belum kami informasikan (waktunya)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Komisi VII membawahi ruang lingkup energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Mitra kerja Komisi Energi itu di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), hingga Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Komisi VII selain Eni, dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu selaku ketua komisi, Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, dan Tamsil Linrung masing-masing selaku wakil ketua.
Basaria melanjutkan KPK bakal mendalami aliran uang yang diterima Eni dari salah satu pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dengan total mencapai Rp4,8 miliar.

"Yang lain-lain masih mungkin terjadi, karena kita tahu karena uang Rp4,8 miliar secara keseluruhan sementara yang sudah diterima, apakah ini ke mana, belum bisa kami memberikan informasi itu," ujarnya.

Menurut Basaria, dalam pemeriksaan awal tadi Eni mengaku uang yang dirinya terima dari Kotjo itu hanya dinikmati sendiri. Meskipun demikian, kata Basaria pihaknya tetap akan menelusuri penerimaan uang yang dilakukan secara bertahap itu.

"Untuk hari ini kami pastikan tidak berikan juga kepada anggota DPR lainnya. Untuk hari ini kami pastikan hanya diberikan kepada EMS," kata dia.

Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama Kotjo. Ia diduga menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1.

Proyek PLTU tersebut digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Blackgold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER