Susi Kampanye Laut Bersih, Fahri Kritik Penenggelaman Kapal

Rayhand Purnama Karim JP | CNN Indonesia
Minggu, 15 Jul 2018 20:00 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap aneh kampanye anti sampah plastik ketika Menteri Susi masih menenggelamkan kapal yang menjadi bangkai di laut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap aneh kampanye anti sampah plastik ketika Menteri Susi masih menenggelamkan kapal yang menjadi bangkai di laut. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap aneh kampanye anti sampah plastik yang digelorakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena, menurut dia, ironi dengan kebijakan penenggelaman kapal asing di laut Indonesia.

Fahri menilai apa yang diserukan oleh Susi kepada masyarakat dalam mengurangi sampah plastik tak selaras dengan aksi penenggelaman kapal yang menyisakan bangkai di laut.

"Jadi kebijakannya aneh. Ibu larang rakyat buang sampah botol plastik dan lain-lain. Ibu tenggelamkan kapal ratusan dan menjadi sampah mengganggu ekosistem ikan dan biota laut kita," ujar Fahri melalui akun Twitter miliknya.

Susi pagi tadi mengajak masyarakat untuk berhenti membeli minuman dari botol plastik. Ajakan tersebut sebagai bentuk gerakan membersihkan pantai dan lau yang digagasnya.
Fahri Hamzah Kritik Kampanye Susi soal Sampah PlastikMenteri Susi Pudjiastuti saat mengampanyekan laut tanpa sampah plastik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Fahri menganggap pengotoran laut masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menganggap urusan hukum di ranah hukum sudah ada yang mengawal, yakni Polisi Air yang berada di bawah naungan Polri. Dia menganggap Susi tak perlu repot-repot menenggelamkan kapal.

Kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Susi menuai kontroversi sejak pertama kali diberlakukan.

Susi berpedoman pada aturan yang tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Aturan itu mengatur rincian dari penenggelaman kapal.

Pada Ayat 1 disebutkan bahwa 'Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."

Sedangkan pasal Ayat 4, 'Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER