Kapolda Kalbar Lantik Pengganti Kapolres Ketapang

Antara | CNN Indonesia
Senin, 16 Jul 2018 12:31 WIB
AKB Sunario dicopot dan diperiksa Divisi Profesi Pengamanan terkait pembukaan kantor polisi bersama dengan Biro Keamanan Publik China di Kabupaten Ketapang.
AKB Sunario dicopot dan diperiksa Divisi Profesi Pengamanan terkait pembukaan kantor polisi bersama dengan Biro Keamanan Publik China di Kabupaten Ketapang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono hari ini melantik Ajun Komisaris Besar Yuri Nurhidayat sebagai Kapolres Ketapang menggantikan pejabat sebelumnya, AKB Sunario. Sunario dicopot lantaran dianggap melanggar aturan, karena melakukan kerjasama sepihak dengan membuka kantor bersama dengan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok.

"Hari ini secara resmi kami melakukan serah terima jabatan Kapolres Ketapang, dari pejabat sebelumnya AKBP Sunario kepada AKBP Yuri Nurhidayat di aula Mapolda Kalbar," kata Didi Haryono, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/7).

Yuri sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Singkawang. Posisinya saat ini digantikan oleh AKB Raymond Marcellino Masengi yang dilantik bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunario dicopot dari jabatannya karena diperiksa dalam perkara pembukaan kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok, Provinsi Jiangsu Resor Suzho.

Menurut Didi, pihak Kapolresta Ketapang seharusnya memberitahukan dahulu terkait rencana kerja sama tersebut kepada atasannya, yakni Kapolda Kalbar, dan Mabes Polri. Didi mengatakan mekanisme kerja sama antarnegara seharusnya kewenangan Mabes Polri, dan dalam hal ini Polda Kalbar juga belum mengetahuinya. Padahal, Didi mengakui kalau tahun lalu Sunario memang berkunjung ke Tiongkok dan diizinkan Mabes Polri.

Setelah dilakukan penyelidikan, Didi menyatakan ada kesalahan yang cukup serius yang dilakukan Sunario, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.

"Ada satu mekanisme yang tidak dilakukan oleh Kapolres Ketapang, sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang bersangkutan," kata Didi. (ayp/antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER