Dugaan ini muncul setelah Ekotrio dikabarkan menganiaya tujuh anak buahnya menggunakan helm baja.
"(Pidana) masih diproses," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pemutasian Ekotrio dari jabatan Kapusdikmin Lemdiklat Polri ke Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri merupakan bentuk sebuah hukuman bagi anggota Polri yang melakukan kesalahan.
Keputusan pemutasian Ekotrio tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1572/VI/KEP/2018. Surat telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Irjen Arief Sulistyanto selaku Asisten Kapolri bidaang Sumber Daya Manusia. Dia menuturkan, Polri mencopot Ekotrio lantaran dinilai bertindak sewenang-wenang dalam bertugas.
"Pusdikmin sewenang-wenang dan arogan dalam memberikan tindakan peringatan kepada anggotanya," kata Arief.
Setidaknya adanya dua jenus sanksi yang mengancam Ekotrio, sanksi etika dan pidana. Bila pasal pidana diterapkan, Ekotrio bisa dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pemukulan yang dilakukan Ekotrio dipicu kejadian sepele, yaitu lantaran kendaraannya terhalang oleh sebuah mobil boks katering.
Bersamaan dengan itu, mobil Eko tiba dan hendak masuk. Namun, dia terhalang lantaran mobil boks itu berhenti karena jalan masuk tidak muat untuk dua kendaraan. Polisi yang sedang piket memerintahkan mobil boks katering itu untuk mundur dan memberi jalan kepada kendaraan Eko.
Ternyata, Eko lantas memanggil seluruh anggota piket saat itu. Setelah semua anggota piket berkumpul, Eko yang membawa helm baja langsung menghantam kepala ketujuh polisi menggunakan secara bergantian.
Anggota yang jadi korban penganiayaan adalah Ajun Komisaris Ale Surya, Inspektur Dua Taryana, Inspektur Dua Ade Hasan dan Brigadir Kepala Iim Permana. Kemudian ada Brigadir Asep Ismanto, Penata I Joko Pitoyo dan Pengatur Agus Suherlan. Semua korban kemudian melapor ke Polda Jawa Barat.