Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung meminta Yayasan Supersemar mengembalikan Gedung Granadi di wilayah Jakarta Selatan yang diketahui sebagai salah satu aset Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dari laporan yang diterimanya, Gedung Granadi dibuat dengan mengatasnamakan yayasan yang terkait dengan Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto.
Jaksa Agung sebelumnya telah meminta pengadilan untuk segera mengeksekusi sejumlah aset yang masuk dalam Yayasan Supersemar.
"Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, dari mana asalnya. Kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," ujarnya di Gedung Parlemen, Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan kini kasus Yayasan Supersemar telah memasuki masa eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan dan sebagian besar aset pun telah disita. Dia mengklaim telah mendapatkan sekitar Rp300 miliar dari Rp4 Triliun yang harus dibayarkan.
Menurut dia, kejaksaan telah menerima surat khusus dari Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Dia pun memberikan kuasa kepada pengadilan untuk mengeksekusi.
"Yang pasti memang Supersemar itu sendri sebagian sudah berhasil didapatkan hasil dari kewajiban Supersemar untuk membayar sejumlah uang kepada negara. Jumlahnya sampai saat ini sekitar Rp300-an miliar yang didapatkan dari Rp 4 triliun yang harusnya masuk," katanya.
Meski demikian Prasetyo meluruskan jika penindakan terhadap perkara dari Supersemar tersebut tidak berkaitan dengan beasiswa yang diberikan oleh yayasan tersebut. Yang ditelusuri oleh kejakasaan adalah aset dan rekening di bank.
Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan setelah menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.
Atas kesalahannya itu, Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara.
(sur)