Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meminta tambahan jaksa sebanyak 60 orang kepada Kejaksaan Agung. Namun, sampai saat ini permintaan itu belum dipenuhi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung, memang dijanjikan akan dipenuhi, tapi sampai sekarang belum dan selalu juga begini loh," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5).
Agus mengatakan KPK kekurangan jaksa penuntut umum. Menurut dia, setelah lima jaksa kembali ke Korps Adhyaksa pada Agustus tahun lalu, jumlah jaksa yang bertugas di KPK tersisa sekitar 80 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Agus, mereka tak bisa merekrut dari instansi lain atau melakukan rekrutmen mandiri buat menempati posisi penuntut umum. Dia pun berharap Jaksa Agung Prasetyo bisa segera merespons permintaan penambahan jaksa untuk ditugaskan di lembaga antikorupsi.
"Kami minta memang belum diberi, sudah mau pulang, terus jalan keluar harus gimana coba? Ya kan? Apa menyerah begitu saja? Ya sudah begitu makin lama yang ditangani makin sedikit kan?" ujarnya.
Oleh karena itu, salah satu cara KPK menyiasati kekurangan jaksa dengan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Alhasil, Presiden Joko Widodo menekan PP Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus menyebut perubahan dalam aturan itu hanya pada khusus untuk jaksa.
"Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan," ujarnya.
"Jadi jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi. Tidak kalau di dalam kami terbuka," kata Agus.
Mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu melanjutkan meski meminta penambahan jaksa sebanyak 60 orang, belum tentu semuanya akan lolos seleksi yang dilakukan KPK. Menurut Agus, sepanjang pengalaman, yang diterima setelah melewati seleksi tak lebih dari sepuluh orang.
"Ini jaksa yang dikirim oleh pak Jaksa Agung 60, juga belum tentu masuk, kan melewati tes KPK kan," kata dia.
(ayp)