Jaksa Agung Minta Kasus HAM Masa Lalu Tak Dikaitkan Nawa Cita

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 16 Jul 2018 17:04 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tak dikaitkan dengan janji Jokowi dalam Nawa Cita karena terjadi sejak era Soeharto.
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tak dikaitkan dengan janji Jokowi dalam Nawa Cita karena terjadi sejak era Soeharto. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung meminta penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu tidak dikaitkan dengan janji Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Dalam janji tersebut diketahui Jokowi pernah menyebut akan menyelesaikan perkara HAM di masa lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo saat menjalani rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Menurut Prasetyo, persoalan HAM sudah terjadi sebelum era kepemimpinan Jokowi.

"Jangan kaitkan dengan janji Nawa cita, ini masalah bersama. Kasusnya sudah lama, dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto, ini terkendala pada bukti dan fakta yang harus dikumpulkan," ujarnya di Gedung Parlemen, Senin (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Prasetyo tak memungkiri pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran HAM masa lalu masih sulit dilakukan. Namun dia memastikan akan tetap mendukung penyelesaian tersebut.

Prasetyo saat ini hanya bisa mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi pada 2000 dan seterusnya. Hal tersebut karena pada 2000, Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Peran dan keputusan politik juga turut berperan dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kami terus bekerja, mengumpulkan bukti dan saksi. Yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah (penyelesaian) perkara pelanggaran HAM di tahun 2000," tuturnya.


Selain membahas soal HAM, dalam RDP tersebut juga Jaksa Agung disinggung soal perkara First Travel dan hukuman mati. Dalam kasus First Travel tersebut Prasetyo tak memungkiri terkait putusan hakim dalam barang bukti dan aset dari pelaku.

Seharusnya barang bukti dan aset tersebut dikembalikan kepada korban atau orang yang memiliki hak bukan kepada negara.

Prasetyo memastikan pihaknya akan melakukan banding. Hal tersebut supaya kerugian korban dapat diganti rugi.

"Saya katakan di sini ada kekurang tepatan hakim dalam putusannya terkait barang bukti uang dan aset dari pelaku. Jadi di sini mestinya dikembalikan kepada yang berhak tapi kok putusannya dikembalikan kepada negara, negara tidak ada urusannya. Kami pastikan kami akan banding," ujarnya usai RDP.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER