KPK Minta KPU Konsisten Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jul 2018 05:04 WIB
KPK kerap memberikan pemahaman kepada caleg tentang tindak pidana korupsi sebelum pemilu. KPK juga meminta KPU konsisten melarang eks koruptor nyaleg.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya meminta KPU konsisten melarang eks koruptor untuk nyaleg. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menerapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Dalam aturan itu memuat larangan bekas narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

"Kami harap KPU konsisten menegakkan PKPU yang sudah dibuat tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/7).

KPU telah membuka masa pendaftaran caleg untuk DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten sejak 4 Juli sampai hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan pihaknya juga kerap memberikan pemahaman kepada calon legislatif maupun calon kepala daerah tentang tindak pidana korupsi sebelum mengikuti kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Menurut Febri, pemahaman itu penting diterima para calon penyelenggara negara agar mengetahui mana pidana korupsi atau bukan.

"Itu kan penting diketahui sejak awal, agar nanti tidak ada lagi alasan, 'Saya tidak tahu terima, saya kira menerima hadiah itu sebagai kebaikan', seperti yang muncul beberapa kali ini," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Febri pihaknya belum diminta KPU menjelaskan kepada caleg terkait tindak pidana korupsi. Febri mengatakan ingin memastikan apakah sudah ada permintaan dari KPU atau belum terkait hal ini.


"Biasanya kami lakukan koordinasi lebih lanjut. Belajar dari pengalaman sebelumnya selalu diminta menjelaskan ke cakada atau caleg," kata dia.

Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak, salah satunya politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode menggugat aturan baru yang dibuat KPU untuk Pemilu 2019 itu lantaran haknya sebagai warga negara dikebiri. Wa Ode mengingatkan anggota KPU bahwa dirinya selaku terpidana kasus suap dan pencucian uang telah menjalani hukuman penjara atas kesalahannya itu.

KPU sendiri sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan partai politik yang mendaftarkan bakal caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkoba kepada masyarakat.
(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER