Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dengan peraturan tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memiliki kewenangan untuk mengangkat lima staf khusus baru dalam waktu dekat.
Berdasarkan laman resmi Sekretaris Kabinet, kewenangan penambahan stafsus diberikan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) orang, bertanggung jawab kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 25A Perpres ini.
Berdasarkan Perpres ini, Stafsus yang diangkat bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. Mereka nantinya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Luhut.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b," demikian Pasal 25F ayat (1).
Masa bakti stafsus baru ini paling lama akan sama dengan masa jabatan Luhut. Pengangkatan mereka bakal diatur dalam Keputusan Menteri Koordinator.
Kendati demikian, Perpres ini mengatur para stafsus yang telah berakhir masa baktinya atau berhenti tidak akan memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Aturan ini telah berlaku dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 11 Juli 2018.
(ugo/sur)