Dengan peraturan tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memiliki kewenangan untuk mengangkat lima staf khusus baru dalam waktu dekat.
Berdasarkan laman resmi Sekretaris Kabinet, kewenangan penambahan stafsus diberikan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b," demikian Pasal 25F ayat (1).
Kendati demikian, Perpres ini mengatur para stafsus yang telah berakhir masa baktinya atau berhenti tidak akan memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Aturan ini telah berlaku dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 11 Juli 2018.