Tunjangan Profesi Bisa Tertunda Jika Tak Ada Rotasi Guru

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jul 2018 16:39 WIB
Dirjen Dikdasmen menegaskan rotasi guru dalam suatu zonasi atau zonasi berdekatan harus dilakukan atau berpengaruh terhadap pembayaran tunjangan profesi guru.
Dirjen Dikdasmen menegaskan rotasi guru dalam suatu zonasi atau zonasi berdekatan harus dilakukan atau berpengaruh terhadap pembayaran tunjangan profesi guru. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan pemerintah daerah untuk meredistribusi atau merotasi guru-guru antarsekolah di suatu wilayah atau zonasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad akan menegaskan perintah itu dalam rapat koordinasi dengan seluruh dinas pendidikan se-Indonesia tingkat provinsi/kabupaten/kota pada akhir Juli ini.

"Guru-guru yang terbaik harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi agar sekolah-sekolah yang baru tumbuh ini nanti dalam waktu 1-2 tahun menjadi lebih bagus," kata Hamid di Jakarta, Rabu (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hamid mengatakan aturan redistribusi guru dan sanksinya  sudah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tunjangan Profesi Guru Akan Ditunda Andai Tak Ada Rotasi GuruDirektur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Mengacu pada UU tersebut, seorang guru, khususnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa berada di satu tempat lebih dari lima tahun. Sehingga, sambung Hamid, tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak meredistribusi guru. 

Ketidakpatuhan pemda dalam meredistribusi guru, kata Hamid, akan berimplikasi terhadap penundaan pembayaran tunjangan profesi guru.

"Dampaknya terhadap pembayaran tunjangan profesi. Di-pending. Makanya, harus diredistrribusi," tegas Hamid.

Kewajiban rotasi guru tersebut, kata Hamid, juga untuk menyukseskan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Harapannya bisa meratakan kualitas pendidikan dan menghilangkan stigma sekolah favorit dan nonfavorit.


Evaluasi PPDB 2018

Dalam rakor yang bakal berlangsung akhir bulan ini, kata Hamid, pemda-pemda juga akan melaporkan evaluasi sistem zonasi PPDB beserta masalah dan solusi yang telah dilakukan.

"Kita ingin melihat apakah masih ada anak-anak yang sampai akhir Juli itu belum mendapat sekolah dan itu yang harus diselesaikan oleh dinas," ujarnya.

Terkait ketimpangan jumlah sekolah yang tersedia dengan jumlah calon peserta didik, Hamid melemparkan persoalan tersebut pada pemda.

"Untuk daerah-daerah yang banyak migrannya misal Bekasi, Depok, Tangerang harus dibangun (sekolah) baru atau ditambah ruang kelasnya. Itu kewajiban bupati/walikota, bukan Kemendikbud," ujarnya. 

Begitu pun dengan maraknya penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu hingga mencapai 78 ribu di Jawa Tengah, Hamid meminta ketegasan pemda untuk memverifikasinya. Menurutnya, bukan ranah Kemendikbud untuk melakukan penindakan terkait hal itu.

"Biarkan mekanisme verifikasi dilakukan pemda. Jangan minta kemendikbud yang memverifikasi," ujarnya. 

PPDB 2018 sempat kisruh akibat penerapan sistem zonasi serta kuota murid yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diatur dalam (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER