"Kondisi ini menarik karena 80 orang yang izin ke saya untuk ikut politik desa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Maman Agus Supratman di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (16/7) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan tenaga pendidik yang meminta izin untuk mendaftar calon Kades itu didominasi guru dan beberapa sudah menjabat kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak beri izin dengan alasan masih kekurangan guru, tapi saya tidak bisa menghalangi keperdataan seseorang. Saya menghargai, makanya izin ini saya lanjutkan ke BKPPD dan Bupati yang memiliki kewenangan di daerah," katanya.
"Sedangkan kalau nanti sudah jadi Kepala Desa itu cuti di luar tanggungan negara," katanya.
Lihat juga:MK Terima 67 Permohonan Sengketa Pilkada |
Hanif menjelaskan hal ini mengacu pada ketentuan Permendagri dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyebut jika PNS menjadi Kepala Desa statusnya kepegawaiannya tetap, namun dia harus cuti dan hak-hak PNS dia tidak diberikan.
"Jadi tetap PNS yang sedang cuti dan hak-hak mereka seperti gaji dan tunjangan tidak diberikan," katanya.
Pemungutan suara proses Pilkades di Kabupaten BEkasi digelar secara serentak pada 28 September mendatang. Dikutip dari situs pemerintah kabupaten bekasi, ada 153 desa di wilayah itu yang melakukan pilkades.