Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Idrus Marham dan Sofyan Basir

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jul 2018 15:27 WIB
KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Mensos Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir untuk menindaklanjuti penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
KPK mengagendakan pemeriksaan Menteri Sosial Idrus Marham untuk jadi saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Pemanggilan Idrus dan Sofyan ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Idrus rencananya bakal diperiksa besok, Kamis (19/7), sementara Sofyan pada Jumat (20/7).

"Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham dan Sofyan Basir. KPK telah menyampaikan surat panggilan secara patut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (18/7).

Febri meyakini Idrus maupun Sofyan akan memenuhi panggilan penyidik KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap yang telah menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," ujarnya.
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Idrus Marham dan Sofyan BasirKPK menjadwalkan pemeriksaan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Pemanggilan Idrus sebagai saksi dilakukan lantaran Eni Saragih dicokok tim penindakan KPK di rumah dinas Menteri Sosial, Jumat (13/7) pekan lalu. Saat itu, Eni tengah menghadiri acara ulang tahun anak mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

Sementara Sofyan dipanggil setelah rumah pribadi dan ruang kerjanya di kantor pusat PT PLN digeledah KPK. Tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen terkait proyek PLTU Riau-I dari rumah maupun kantor Sofyan.

Sofyan diduga tahu banyak terkait proyek PLTU Riau-I yang nilai pembangunannya mencapai US$900 juta.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah ia terima dari Bos Apac Group itu.
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Idrus Marham dan Sofyan BasirKPK telah menetapkan Eni Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Proyek PLTU Riau-I yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Blackgold dan Samantaka telah meneken Letter of Intention (LoI) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) PLTU Riau-I, pada Januari 2018 lalu. Rencananya, Samantaka akan menjadi pemasok tetap batu bara ke PLTU mulut tambang itu.

Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa Bali sejak dua tahun lalu. Namun, setelah mencuat kasus dugaan suap kepada Eni, proyek tersebut dihentikan sementara oleh Sofyan. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER