LBH Jakarta: Kepolisian Langgar Hak Hidup Jelang Asian Games

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jul 2018 16:43 WIB
LBH Jakarta menilai operasi pemberantasan kejahatan oleh kepolisian jelang Asian Games 2018 berpotensi menyalahi peraturan dan melanggar hak hidup.
Ilustrasi korban meninggal. (mkaragoz/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta menilai operasi pemberantasan kejahatan oleh kepolisian jelang Asian Games 2018 berpotensi menyalahi peraturan dan melanggar hak hidup.

"Operasi besar-besaran kepolisian dengan opsi tembak mati ini berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup warga negara," ujar Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta Arief Maulana, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7).

Arief memandang aksi tembak mati oleh Polda Metro Jaya masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya aksi itu merenggut hak tersangka untuk hidup dan mendapatkan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 3 UU 39/1999 tentang HAM yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Penangkapan terduga teroris di Kaliurang, DI Yogyakarta, Sabtu (14/7).Penangkapan terduga teroris di Kaliurang, DI Yogyakarta, Sabtu (14/7). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Hal lain yang menjadi sorotan dalam kasus itu adalah dugaan pelanggaran dalam hal penggunaan senjata api. Menurutnya, Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengharuskan petugas kepolisian memenuhi sejumlah tahapan sebelum menarik pelatuk.

"Penggunaan senjata api dimungkinkan, tapi itu upaya terakhir dan harus sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian sendiri, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Tak ada istilah tembak mati dalam Perkap itu," ujar pengacara publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari.

Ghifari menambahkan kepolisian memang berwenang melepas peluru dari senjatanya. Akan tetapi jenis tembakan yang diperbolehkan hanyalah yang bersifat melumpuhkan.

"Ada yang ditembak bukannya di kaki atau tangan, tapi di dada dan dari belakang," ujar Ghifari.

LBH Jakarta mencatat operasi pengamanan Asian Games sudah menangkap kurang lebih 2.000 orang. Sebanyak 320 orang di antaranya menjadi tersangka.

Halaman depan kantor Lembaga Bantuan Hukum, di Jakarta, Minggu (17/9/2017). Halaman depan kantor Lembaga Bantuan Hukum, di Jakarta, Minggu (17/9/2017). (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Mereka yang ditembak dalam operasi ini ada 52 orang. Sebanyak 11 orang tewas, dan 41 orang ditembak di bagian kaki.

Dilaporkan pula dalam operasi tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata api, 24 senjata tajam, 98 sepeda motor, 8 mobil dan uang tunai sebesar Rp19 juta.

"Tugas polisi bukan untuk membunuh, tapi menegakkan hukum," pungkas Arief.

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengaku memerintahkan operasi keamanan masif untuk memberantas kejahatan jalanan dan terorisme di daerah-daerah penyelenggara Asian Games 2018.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER