KPK Duga Bupati Labuhanbatu Minta Jatah Rp3 Miliar

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 19 Jul 2018 00:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap meminta jatah Rp3 miliar dari proyek yang digarap PT Binivian Konstruksi Abadi.
KPK menduga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap meminta jatah Rp3 miliar dari proyek yang digarap PT Binivian Konstruksi Abadi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap meminta jatah Rp3 miliar dari proyek yang dikerjakan PT Binivian Konstruksi Abadi, perusahaan milik Effendy Sahputra. Saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menemukan bukti transaksi sejumlah Rp576 juta.

"Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).

Pangonal dan Effendy telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut memaparkan bahwa uang Rp576 juta berasal dari Effendy yang dicairkan di Bank Sumut. Uang tersebut kemudian diambil oleh AT, orang kepercayaan Effendy. Setelah itu AT mengambil uang sejumlah Rp76 juta dari Rp576 juta.

"UMR (Umar Ritonga) kemudian datang ke bank dan mengambil uang Rp500 juta tersebut pada petugas bank," ujarnya.

Menurut Suat, uang Rp500 juta yang dibawa Umar tersebut diduga bakal diserahkan kepada Pangonal. Uang yang diberikan oleh Effendy itu diduga bersumber dari dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Namun, Umar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berhasil melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK usai mengambil uang Rp500 juta dari Bank Sumut. Sampai saat ini, keberadaan Umar belum diketahui.

Sementara itu, Pangonal dan Effendy kini telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima suap, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

Pangonal dan Umar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Effendy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER