Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
Panganol ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan Umar Ritonga seorang pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangonal dan Umar diduga menerima Rp500 juta dari Effendy terkait dengan proyek yang didapat PT Binivian. Uang tersebut diduga bersumber dari dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap Pangonal dan lima orang lainnya, tim penindakan KPK turut menyita bukti transaksi sebesar Rp576 juta.
"Diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp3 miliar," ujar Saut.
Saut mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menduga Pangonal dan Umar sebagai penerima suap, sementara Effendy sebagai pemberi suap.
Pangonal dan Umar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Effendy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(res)