Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian RI menyarankan DPR untuk membuat undang-undang tentang perlindungan bagi aparat penegak hukum (apgakum). Kepala Polri Jenderal
Tito Karnavian menyatakan peraturan tersebut diperlukan untuk melindungi keselamatan para apgakum dalam bertugas.
"Mohon nanti bisa kita pikirkan bersama untuk dibuatnya undang-undang khusus untuk perlindungan bagi penegak hukum," ujar Tito dalam rapat kerja antara Kapolri dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (19/7).
Tito mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang belum membuat undang-undang tentang perlindungan apgakum. Ia menyebut beberapa negara maju sudah membuat undang-undang khusus untuk melindungi aparatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membeberkan beberapa hal yang masuk di dalam UU tersebut berkaitan dengan ancaman hukuman. Ia berkata pelaku kekerasan terhadap petugas harus mendapat ancaman pidana berat.
Kedua, Tito mengatakan UU tersebut juga mengatur soal pengawalan terhadap penegak hukum yang menangani perkara yang berpotensi menimbulkan ancaman.
"Katakanlah hakim yang sedang menangani suatu perkara yang bisa memberikan ancaman kepada mereka," ujarnya.
Selain itu, Tito menyampaikan pihaknya berharap pemerintah membuat rumah tahanan khusus bagi personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Ia beralasan rutan khusus itu diperlukan untuk mencegah aksi balas dendam narapidana dari kalangan sipil terhadap aparat yang menjadi narapidana.
"Sudah banyak kejadian penagak hukum yang digabungkan ditahan sama-sama kemudian jadi sasaran balas dendam," ujarnya.
Rentan Jadi KorbanTito menyampaikan personel Polri rentan menjadi korban saat menjalankan tugas di lapangan.
Berdasarkan catatannya, sebanyak 31 personel Polri menjadi korban sepanjang Januari hingga Juli 2018, dengan rincian 22 personel luka-luka dan sembilan personel dinyatakan meninggal dunia.
Dua dari sembilan korban meninggal dunia, kata Tito, merupakan personel Polri yang tengah mengamankan kotak suara di Distrik Torere, Papua. Keduanya tewas ditembak oleh kelompok bersenjata di daerah itu.
Atas ancaman itu, Tito mengatakan sejauh ini Polri hanya mengandalkan PP Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI-Polri dan Peraturan Kapolri tentang Penentuan Status Gugur Personel Polri dalam melaksanakan tugas.
(res)