Ketiga tersangka itu adalah S alias K, D alias DR (47) dan SR (20). Sedangkan satu orang berinisial A yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu dan ekstasi tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengendalian peredaran narkotika dan ekstasi tersebut diduga berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3.500 gram, 4.500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brangkas," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diedarkan di Jakarta Raya, [tempat hiburan malam] pastinya. Satu butir diatas Rp100 ribu," tuturnya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh S, tutur Pius, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari A melalui D. Kemudian, D dan SR pun ditangkap di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, Sabtu (14/07) lalu.
Komunikasi yang terjalin antara A, SR dengan D dilakukan melalui ponsel.
"Komunikasi via telepon. Tersangka D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A," ucapnya.
Selain A, polisi juga memasukan M yang diduga sebagai penerima narkotika ke dalam daftar pencarian orang. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (res)