Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Ekstasi Tempat Hiburan Malam

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 02:44 WIB
Polsek Kalideres menangkap tiga pengedar ribuan pil ekstasi yang dijual ke tempat hiburan malam di Jakarta. Ketiganya pun tepergok membawa narkotika jenis sabu.
Ilustrasi: Polsek Kalideres menangkap tiga pengedar ribuan pil ekstasi yang dijual ke tempat hiburan malam di Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polsek Kalideres menangkap tiga pengedar ribuan pil ekstasi yang dijual ke tempat-tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Selain ekstasi, ketiga orang tersebut juga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3.500 gram.

Ketiga tersangka itu adalah S alias K, D alias DR (47) dan SR (20). Sedangkan satu orang berinisial A yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu dan ekstasi tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengendalian peredaran narkotika dan ekstasi tersebut diduga berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3.500 gram, 4.500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brangkas," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pius mengatakan 4.500 butir ekstasi itu akan diedarkan di seluruh DKI Jakarta, termasuk tempat hiburan malam. Satu butirnya pun dijual dengan harga di atas Rp100 ribu.

"Diedarkan di Jakarta Raya, [tempat hiburan malam] pastinya. Satu butir diatas Rp100 ribu," tuturnya.

Awalnya, papar Pius, penangkapan dilakukan terhadap S di Jalan Manyar Dalam Tegal Alur Kalideres. Dia kedapatan memiliki 0,26 gram sabu. Setelah itu, polisi pun melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh S, tutur Pius, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari A melalui D. Kemudian, D dan SR pun ditangkap di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, Sabtu (14/07) lalu.

Komunikasi yang terjalin antara A, SR dengan D dilakukan melalui ponsel.

"Komunikasi via telepon. Tersangka D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A," ucapnya.

Selain A, polisi juga memasukan M yang diduga sebagai penerima narkotika ke dalam daftar pencarian orang. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER