Golkar Hormati JK Jadi Pihak Terkait Gugatan Cawapres

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 20:42 WIB
Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan sepenuhnya pada MK soal uji materi UU Pemilu soal cawapres. Dalam uji materi ini JK diajukan sebagai pihak terkait.
Golkar menyerahkan sepenuhnya pada MK soal uji materi UU Pemilu soal cawapres. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto buka suara terkait diajukannya nama Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu sooal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.

Airlangga berharap yang terbaik di balik pengajuan nama JK sebagai pihak terkait. Selain itu, Golkar juga menghormati JK yang pernah menjadi ketua umum.

"Tentunya kan itu beliau yang mengajukan, tentunya kita berharap yang terbaik. Dan itu kembali diserahkan kepada proses yang sedang berjalan," ujar Airlangga saat ditemui di Workshop Nasional Golkar di Hotel Redtop Jakarta, Jumat (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga juga tidak heran apabila gugatan itu pernah diajukan oleh pihak lain selain JK. Di Golkar sendiri, JK yang pernah menjabat sebagai ketua umum juga punya loyalis besar.

"JK itu salah satu kader partai Golkar yang pernah menjadi ketua umum, jadi tentu itu pada tataran itu," jelasnya.

Tak hanya JK, Airlangga mengatakan Golkar selalu menghargai para seniornya seperti Akbar Tanjung, Agung Laksono, hingga mantan Presiden BJ Habibie.

Sebelumnya, kuasa hukum Wapres JK, Irman Putrasiddin mengajukan kliennya sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden ke MK. JK menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo pada pertengahan Juli lalu.

Perindo sebelumnya menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.

Pasal itu dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden 2019. Sebab, JK pernah menjabat sebagai wapres pada 2004-2009 mendampingi Soesilo Bambang Yudhoyono dan wapres Joko Widodo sejak 2014 hingga tahun depan.

Irman mengatakan pengajuan sebagai pihak terkait itu dinilai penting mengingat JK menjadi orang yang berkepentingan langsung dengan gugatan tersebut.

Gugatan soal masa jabatan presiden dan wapres pernah digugat oleh sekelompok masyarakat yang mengklaim sebagai 'penggemar' JK. Mereka menginginkan JK maju kembali sebagai cawapres mendampingi Jokowi.

Namun gugatan itu ditolak lantaran penggugat tak memiliki dasar hukum (legal standing) dan dianggap tak memiliki kepentingan langsung dengan aturan tersebut. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER