Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali sebagai saksi yang akan digelar hari ini, Rabu (11/6).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso. JK dijadwalkan hadir dalam persidangan yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Informasi hari ini Jusuf Kalla sebagai saksi PK Suryadharma Ali jam 10," kata Sunarso saat dihubungi oleh
CNNIndonesia.com, Rabu pagi (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi belum bisa memberikan komentar mengenai JK yang dihadirkan sebagai saksi.
"Saya belum bisa memberikan keterangan apapun. Silakan meliput sidang hari ini. Saya melihat di media massa. Infonya melalui staf khusus, beliau hadir," kata Muhammad Rullyandi saat dihubungi oleh
CNNIndonesia.com, Rabu pagi (11/7).
Suryadharma mengajukan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dia tak terima dengan putusan hakim yang memperberat bonus kasus korpus penyelenggaraan ibadah haji.
 Wakil Presiden Jusuf Kalla diagendakan menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali kasus korupsi haji yang menjerat mantan menteri agama Suryadharma Ali. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu telah melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Rullyandi mengatakan putusan MK itu telah diserahkan kepada hakim beserta sejumlah bukti pendukung lainnya. putusan MK menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan kerugian negara sebelum penyelidikan perkara korupsi.
Rullyandi mengatakan putusan MK itu menjadi dasar bahwa tak ada kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma.
Penggunaan dana operasional menteri yang digunakan Suryadharma saat itu, menurutnya, merupakan diskresi kliennya saat menjabat menteri agama.
Suryadharma sebelumnya divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Ia terbukti melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.
(gil)