Dalam persidangan JK menjelaskan bahwa Dana Operasional Menteri (DOM) bersifat fleksibel sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 268 Nomor 5 tahun 2014.
"Hal itu diatur peraturan menteri keuangan Nomor 3 PMK 6 tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK 268 Nomor 5 tahun 2014. Yang memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan DOM" kata JK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berbeda dengan PMK sebelumnya, di mana dana operasional yang diberikan kepada menteri harus diberikan pertanggung jawaban.
"Prinsipnya disebut fleksibel dan diskresi kepada menterinya, artinya tergantung kebijakan menterinya apakah itu digunakan untuk keperluan dinas atau hubungannya pribadi menteri tersebut," kata JK.
Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi meyakini keterangan JK sebagai saksi dapat meringankan kliennya. Ia juga mengatakan temuan data pada persidangan pertama mengenai kerugian negara adalah ilegal.
Pada persidangan tingkat pertama Suryadharma Ali juga dianggap menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
"Saya katakan ilegal. BPK telah mencatat tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM, oleh karena itu menyaksikan keterangan hari ini pak JK selaku Wapres, kami mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggung jawabkan mohon dicatat," kata Rullyandi.
(wis/gil)