Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dalam persidangan JK menjelaskan bahwa Dana Operasional Menteri (DOM) bersifat fleksibel sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 268 Nomor 5 tahun 2014.
"Hal itu diatur peraturan menteri keuangan Nomor 3 PMK 6 tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK 268 Nomor 5 tahun 2014. Yang memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan DOM" kata JK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK juga menjelaskan bahwa prinsip dari PMK 268 Nomor 5 tahun 2014 DOM dibagi menjadi 80 persen berupa lumpsum yang diterima secara utuh kepada menteri dan tidak diperlukan pertanggung jawaban, kemudian 20 persen berupa diskresi yang harus diminta pertanggung jawaban.
Hal ini berbeda dengan PMK sebelumnya, di mana dana operasional yang diberikan kepada menteri harus diberikan pertanggung jawaban.
Saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum Abdul Basir mengenai batasan pengelolaan DOM, JK mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan masing-masing menteri yang menerima.
"Prinsipnya disebut fleksibel dan diskresi kepada menterinya, artinya tergantung kebijakan menterinya apakah itu digunakan untuk keperluan dinas atau hubungannya pribadi menteri tersebut," kata JK.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi meyakini keterangan JK sebagai saksi dapat meringankan kliennya. Ia juga mengatakan temuan data pada persidangan pertama mengenai kerugian negara adalah ilegal.
Pada persidangan tingkat pertama Suryadharma Ali juga dianggap menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
"Saya katakan ilegal. BPK telah mencatat tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM, oleh karena itu menyaksikan keterangan hari ini pak JK selaku Wapres, kami mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggung jawabkan mohon dicatat," kata Rullyandi.
(wis/gil)