Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa istri salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek di
Labuhanbatu berupaya membuang barang bukti ke sungai dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan informasi tersebut diperoleh pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Labuhanbatu pada Jumat (20/7).
"Kami juga mendapatkan informasi ada upaya pihak keluarga tersangka, istri untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Sabtu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, KPK menemukan bunker bawah tanah di salah satu rumah tersangka dalam penggeledahan. Namun, setelah diperiksa bungker dalam keadaan kosong.
Lokasi-lokasi penggeledahan yang telah dilakukan KPK itu, ungkapnya, adalah kantor, rumah dinas, dan rumah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, kemudian kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), rumah tersangka Umar Ritonga, serta rumah Effendy Sahputra.
Dari lokasi-lokasi itu, menurut Febri, KPK menyita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, lalu kamera pengintai (CCTV), serta peralatan komunikasi).
 Tersangka suap yang juga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Selain itu, dia menambahkan, penyidik juga menemukan mobil yang diduga dibawa oleh Umar yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat hendak dilakukan operasi tangkap tangan.
Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan.
"Kami duga mobil tersebut awalnya mobil pelat merah yang diganti menjadi pelat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumut," tuturnya.
Umar, Pangonal, dan Effendy merupakan tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.
Pangonal dan Umar diduga menerima Rp500 juta dari Effendy terkait dengan proyek yang didapat PT Binivian. Uang tersebut diduga bersumber dari dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap Pangonal dan lima orang lainnya, tim penindakan KPK turut menyita bukti transaksi sebesar Rp576 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari permintaan jatah (fee) Pangonal sekitar Rp3 miliar.
(ayp/arh)