KPK: Tak Ada Kode Khusus Dalam Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Minggu, 22 Jul 2018 11:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak ada sandi atau kode yang dipakai oleh para pelaku dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus suap di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin terjadi secara terang-benderang. Saking vulgarnya suap yang terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak ada sandi atau kode yang dipakai oleh para pelaku.

"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (22/7).

Menurut Febri, permintaan mahar yang dilakukan secara gamblang oleh Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ini meliputi mobil, uang, dan sejenisnya. Permintaan itu juga termasuk soal tarif yang Wahid patok untuk "nilai kamar" yang berkisar Rp200 juta - Rp500 juta per kamar.
Khusus mengenai permintaan Wahid, KPK memberi catatan tersendiri. Febri berkata awalnya sang pelaku meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete berwarna putih. Wahid disebut mengarahkan ke para penyuap agar membelikan mobil itu di dealer yang ia kenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH," tukas Febri.

Dalam perkara ini, Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra, ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dari tersangka pemberi suap adalah narapidana kasus Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawansyah, serta Andri Rahmat yang merupakan napi pidana umum. Mereka disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini KPK memperoleh barang bukti berupa uang berjumlah Rp279.920.000 dan US$1.410. Ada pula dua mobil berjenis Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar milik Wahid yang diduga terkait suap.

Kini KPK telah menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di empat rumah tahanan yang berbeda. Wahid dilempar rutan cabang KPK di Kavling K-4, Fahmi di rutan Polres Jakarta Pusat, Hendry di rutan cabang KPK di Guntur, dan Andri di rutan Polres Jakarta Timur. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER