Ahli Sebut JAD Organisasi dan Bisa Dibubarkan

DZA | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jul 2018 15:57 WIB
Ahli yang dihadirkan jaksa menyebut JAD dapat dikategorikan sebagai organisasi karena punya struktur kepengurusan. JAD pun bisa dibubarkan sebagai organisasi.
JAD didakwa sebagai organisasi terlarang. Selaku terdakwa JAD diwakili pemimpin, Zainal Anshori. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum bisnis dari Universitas Indonesia, Sutan Remy Sjahdeini dalam sidang penetapan Jamaah Ansharut Daulat (JAD) sebagai organisasi terlarang.

Sutan dalam sidang ini menyebut JAD sudah bisa dikategorikan sebagai organisasi. Meski tak berbadan hukum, namun JAD memiliki struktur kepengurusan yang pasti, seperti amir (pemimpin), sekretaris dan bendahara.

"Iya itu jelas organisasi. Ada strukturnya," kata Sutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutan juga menjelaskan bahwa dalam sebuah organisasi atau kooperasi yang sudah terbentuk bersifat mengikat. Seorang pemimpin dalam organisasi ini memiliki wewenang untuk mencapai tujuan ketika organisasi dibentuk.

Sedangkan, JAD dibentuk dengan tujuan menciptakan aksi teror yang dilakukan oleh para pengikutnya. atas perintah pemimpinnya.

"Ketua kan berwenang dan bertanggung jawab atas korporasi karena punya wewenang delegasian, kecuali di luar wewenang dia atau tidak memberikan manfaat dan mencapai tujuan. Kalau jadi organisasi teror dan sudah melakukan teror, maka tujuan itu terjadi," jelas Sutan.

Sutan juga mengatakan bahwa suatu korporasi bisa dibubarkan meski tak berbadan hukum. Pembubaran perlu dilakukan dengan maksud membubarkan para anggotanya hingga pelarangan kegiatannya.

"Pembubaran ibarat hukuman mati (bagi korporasi). Yang dibubarkan kan orang, artinya keputusannya, segala macam itu nggak ada, nggak eksis. Dilarang melakukan kegiatan sebagaimana tujuan korporasi," kata Sutan.

Sebelumnya Jaksa dalam dakwaannya meminta majelis hakim memvonis JAD sebagai organisasi terlarang. Selaku terdakwa, JAD diwakili oleh pimpinannya, Zainal Anshori alias Qomaruddin bin M. Ali.

"Kami dakwa adalah JAD sebagai korporasi, sebagai organisasi atau korporasi. Dalam undang-undang terorisme diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat bisa diminta untuk dilarang. Inilah sidangnya," kata Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman usai sidang.

Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ayat itu menyatakan, "Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya."

Sementara itu, vonis berupa pelarangan sebuah organisasi atau korporasi diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JAD dianggap bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Kemudian pihak-pihak yang masih bergabung dengan JAD setelah menjadi organisasi terlarang dapat dipidana dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kalau sudah dilarang siapapun yang nanti masih tetap ikut bisa dipidana UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Itu ada salah satu pasal yang menyatakan apabila masih ada ikut menjadi anggota organisasi terorisme dinyatakan terlarang maka dia bisa dipidana," kata Heri. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER