Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan atas gugatan uji materi terhadap pasal 182 huruf l dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu menyatakan bahwa kader partai politik tidak boleh menjadi calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu.
Putusan MK tersebut dipastikan akan berimplikasi terhadap calon anggota DPD yang berasal dari kalangan parpol. Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Hanura
Oesman Sapta Odang atau yang kerap disapa Oso.
Merujuk dari laman infopemilu.kpu.go.id, Oso terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat. Dia terdaftar lantaran memenuhi syarat dan dibolehkan oleh UU No 7 tahun 2017 sebelum MK mengeluarkan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan bakal menjalankan putusan MK. Bisa berupa penerbitan Peraturan KPU baru. Pada intinya, Langkah yang akan ditempuh, tidak langsung mencoret kader parpol dari daftar bakal calon anggota DPD.
Arief mengatakan pihaknya bakal meminta surat pengunduran diri sebagai kader parpol yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD. Surat tersebut mesti diberikan sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). DCT sendiri adalah daftar nama-nama kontestan yang akan dimuat dalam surat suara.
Jika tidak, KPU tidak akan memasukkan nama bakal calon anggota dalam DCT jika belum menyerahkan surat pengunduran diri. Dengan kata lain, bakal calon anggota DPD yang berstatus kader parpol tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.
"Yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/7).
Selain Oso, ada pula kader parpol lain yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Golkar Mahyudin serta Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) La Nyalla Matalitti.
Mahyudin terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD dari provinsi Kalimantan Timur. Sementara La Nyalla terdaftar sebagai bakal calon dari provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum tahu seberapa banyak bakal calon anggota DPD yang berstatus kader parpol. Menurutnya, KPU tingkat provinsi, selaku tempat pendaftaran bakal calon angota DPD, yang tahu lebih rinci.
Meski begitu, Arief mengatakan tidak akan ada kendala berarti untuk mengidentifikasi seberapa banyak kader parpol yAng teedaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
"KPU provinsi masing-masing tahu orang yang maju di sana," ucapnya.
(dal)