Komisi VII DPR Tuntut KLHK Tegaskan Freeport Terkait Limbah

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 09:06 WIB
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Menteri LHK menyatakan dari 48 sanksi yang diberikan kepada Freeport sebanyak 35 sudah dilaksanakan dan sisanya belum.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menghadiri rapat kerja bersama anggota DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII DPR mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan PT Freeport Indonesia menunaikan sanksi administrasi paksaan pemerintah terkait pencemaran Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing di daerah penimbunan Ajkwa atau Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) di Kabupaten Mimika, Papua.

KLHK juga dituntut melaksanakan analisis risiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selanjutnya, Komisi VII akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pascatambang termasuk terkait Freeport.

Dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan KLHK yang berlangsung Selasa (24/7) kemarin, Siti memaparkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017, penanganan lingkungan hidup akibat limbah tambang dan B3, reklamasi pascatambang, dan penangananpermasalahan lingkungan Freeport.

Dari 48 pelanggaran itu rinciannya 31 poin temuan pelanggaran terkait AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan; lima poin pelanggaran pencemaran air; lima poin pelanggaran pencemaran udara; dan tujuh poin pelanggaran pengelolaan limbah dan B3.

Atas langkah KLHK yang telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Freeport sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017, Komisi VII meminta hal itu terus ditegakkan.

Sebanyak 48 pelanggaran yang dilakukan Freeport dan dijatuhi sanksi administrasi. Sebanyak 35 sanksi telah dilakukan Freeport, dan 13 lagi belum dilaksanakan.

Sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK, di hadapan Komisi VIII, Siti menyatakan masih perlu dilakukan pendalaman atas Freeport, terutama nilai kerugian lingkungan yang mencapai Rp185 triliun.

"BPK RI memberikan rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal," sambungnya.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER