KPK Periksa Kakak Cak Imin Terkait Gratifikasi Bupati Nganjuk

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 13:21 WIB
KPK memanggil Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Abdul Halim adalah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Belum diketahui pasti kaitan Abdul Halim dalam dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Selain menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur, kakak Cak Imin itu juga menduduki posisi ketua DPW PKB Jawa Timur.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

KPK Periksa Kakak Cak Imin Terkait Gratifikasi Bupati NganjukKetua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar (kedua kiri) saat mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo. (Antara Foto/Zabur Karuru)
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER