Bawaslu Imbau Pejabat yang Nyaleg Tak Pakai Fasilitas Negara

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jul 2018 07:16 WIB
Bawaslu mencatat sampai saat ini ada tujuh menteri mendaftar sebagai calon legislatif, dan memastikan yang terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi.
Bawaslu mencatat sampai saat ini ada tujuh menteri mendaftar sebagai calon legislatif. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau para pejabat negara yang mengikuti pemilihan legislatif agar tak memakai fasilitas negara. Ketua Bawaslu Abhan akan menyampaikan imbauan itu kepada partai politik supaya mengingatkan para kadernya.

"Jadi harus dipisahkan kapasitas sebagai menteri atau sebagai caleg saat kampanye. Tentu kami akan lakukan imbauan bahwa parpol sebagai peserta pemilu tertib aturan di dalam kampanye," kata Abhan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (25/7).

Saat ini ada tujuh menteri yang mendaftar sebagai calon legislatif. Abhan mengatakan Bawaslu akan mengawasi para pejabat negara tersebut dengan sistem pengawasan melekat di daerah.

"Kalau turun ke daerah kami akan lakukan pengawasan tadi. Misalnya di daerah A, Bawaslu di daerah A yang akan mengawasi maksimal melekat itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun memastikan para pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi, baik administratif hingga pidana.

"Tentu, kan ada ketentuan pelanggaran apa yang dilanggar. Dari berbagai bentuk pelanggaran sanksinya juga beda. Tentu lihat kualitas pelanggaran dan pembuktian pelanggaran itu sendiri," kata Abhan.
Godok Syarat Anggota DPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menyatakan segera menggodok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan MK disebutkan peserta pemilu tidak boleh memiliki pekerjaan lain, termasuk pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

"Kita harus memahami dulu yang dimaksud fungsionaris itu apakah pengurus hariannya saja, apakah pengurus harian dan kepala bidang, apakah termasuk struktur di bawahnya, atau seperti apa," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Arief menerangkan banyak rincian yang harus disiapkan terkait putusan MK. Beberapa di antaranya, KPU akan menggodok apakah putusan tersebut perlu peraturan KPU atau hanya memerlukan surat keputusan KPU saja.
"Pedomannya ada di mana. Ini banyak hal yang harus diuraikan lebih dulu. Proses meneliti, mempelajari, memahami sampai kemudian mengeksekusi harus dilakukan segera supaya semua kemudian tidak terlambat dalam mengikuti tahapan pemilu 2019," ujar dia.

Arief mengatakan sejauh ini tahapan verifikasi calon legislatif DPD sudah selesai. Adapun proses yang sedang berjalan adalah tahap perbaikan sampai tanggal 31 Juli mendatang. Untuk mengimplementasikan putusan MK, KPU harus mengejar waktu yang sudah ditetapkan.

Kendati begitu, Arief menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi setelah KPU-Bawaslu selesai menelaah putusan MK. "Kalau polanya sudah selesai semua nanti kami akan informasikan," tegas dia.
Ketua Bawaslu Abhan juga mengatakan bakal mengkaji terlebih dahulu putusan MK tersebut. "Ini baru 2 hari (keluar putusan MK). Kami akan kaji lebih jauh dan kami juga akan menunggu dari KPU," tutup Abhan. (ayp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER