Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar berpendapat Mahkamah Konstitusi tak akan mengabulkan gugatan Perindo soal syarat calon wakil presiden pada Pasal 169 huruf N Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Zainal menilai amanat Undang Undang Dasar 1945 pada Pasal 7 jelas mengatur batas periode presiden dan wakil presiden yang menjadi salah satu syarat maju sebagai cawapres.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara Pasal 169 huruf N menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bunyinya UUD dan makna kata sesudahnya sudah
clear baik berurutan maupun tidak. Jadi, tidak ada perdebatan lain," kata Zainal dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Perindo mendaftarkan gugatan terhadap Pasal 169 huruf N itu pada Selasa (10/7). Itu menjadi gugatan kedua setelah sebelumnya MK menolak gugatan pasal serupa dari pihak lain. Saat itu MK beralasan pemohon tidak memiliki
legal standing.
Mantan hakim MK Harjono ikut buka suara soal gugatan Perindo terhadap Pasal 169 huruf N. Menurutnya latar belakang historis tak bisa dilepaskan oleh majelis hakim dalam memandang suatu aturan atau pasal.
Dia menyebut Pasal 169 huruf N adalah turunan norma dari Pasal 7 UUD 1945. Dalam konteks ini, Harjono mengatakan Pasal 7 UUD 1945 akan menjadi penguji gugatan atas Pasal 169 huruf N.
Adapun latar belakang historis dari Pasal 7 UUD 1945, menurut Harjono, tak lepas dari iklim reformasi saat itu hingga akhirnya menghasilkan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Historisnya waktu itu kuatnya presiden. Pada saat kita bicara kuatnya presiden salah satunya soal ketidakpastian penafsiran Pasal 7 itu," kata Harjono.
"Oleh karena itu harus dilengkapi historis
background," kata Harjono menambahkan.
(wis)