Ia menampik bahwa uji materi tersebut ada kaitannya dengan campur tangan Presiden Joko Widodo, terutama menyangkut pengajuan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
"Kepentingan Perindo dalam mengajukan judicial review soal masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden itu dalam rangka memastikan kepastian hukum, karena ada beda penafsiran antara UUD 1945 sama UU pemilu pasal 169 poin N yang mengatakan bahwa berturut-turut dan tidak berturut-turut," kata Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden 2019. JK pun lewat kuasa hukumnya Irman Putrasidin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu.
"Pak Jokowi dan pak JK kalau ini berpasangan lagi ini menjadi pasangan yang ideal yang bisa membuat situasi semakin stabil dan kepentingannya adalah pembangunan Jokowi-JK hari ini bisa lebih berjalan lebih lancar" kata Ahmad.
Sudirman menduga pengajuan JK sebagai pihak terkait pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo di MK bukan atas inisiatif JK sendiri melainkan ada campur tangan Jokowi.
"Saya sih menduga dengan gampang ya dari pak presiden (Jokowi) karena beliau yang membutuhkan pasangan. Kemudian dari partai-partai yang sekarang dalam koalisi. Saya yakin Pak JK tidak dalam posisi menawar-nawarkan atau menyorongkan diri," ujar Sudirman saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7).
Lihat juga:Tentukan Nasib JK, PDIP Tunggu Putusan MK |
Meski demikian, kata Ngabalin, baik Presiden maupun Wapres menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada MK.
"Saya kira arif kalau kita beri kesempatan. Biarlah nanti MK yang mengambil keputusan persidangan," ujar Ngabalin. (wis/gil)