Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan kepentingan Perindo dalam mengajukan uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden karena ingin ada kepastian hukum terkait hal itu yang diatur dalam pasal 169 huruf N dalam UU Pemilu.
Ia menampik bahwa uji materi tersebut ada kaitannya dengan campur tangan Presiden Joko Widodo, terutama menyangkut pengajuan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
"Kepentingan Perindo dalam mengajukan
judicial review soal masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden itu dalam rangka memastikan kepastian hukum, karena ada beda penafsiran antara UUD 1945 sama UU pemilu pasal 169 poin N yang mengatakan bahwa berturut-turut dan tidak berturut-turut," kata Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.
Pasal itu dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden 2019. JK pun lewat kuasa hukumnya Irman Putrasidin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu.
Meski membantah campur tangan Jokowi, Perindo kata Ahmad menilai JK sebagai pasangan ideal Jokowi untuk pemerintahan selanjutnya.
"Pak Jokowi dan pak JK kalau ini berpasangan lagi ini menjadi pasangan yang ideal yang bisa membuat situasi semakin stabil dan kepentingannya adalah pembangunan Jokowi-JK hari ini bisa lebih berjalan lebih lancar" kata Ahmad.
Soal dugaan campur tangan Jokowi terkait uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden ini pertama kali keluar dari mulut oolitikus Gerindra yang dekat dengan JK, Sudirman Said.
Sudirman menduga pengajuan JK sebagai pihak terkait pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo di MK bukan atas inisiatif JK sendiri melainkan ada campur tangan Jokowi.
"Saya sih menduga dengan gampang ya dari pak presiden (Jokowi) karena beliau yang membutuhkan pasangan. Kemudian dari partai-partai yang sekarang dalam koalisi. Saya yakin Pak JK tidak dalam posisi menawar-nawarkan atau menyorongkan diri," ujar Sudirman saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7).
Sementara itu Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pengajuan JK sebagai pihak terkait berdasarkan pengetahuan Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, kata Ngabalin, baik Presiden maupun Wapres menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada MK.
"Saya kira arif kalau kita beri kesempatan. Biarlah nanti MK yang mengambil keputusan persidangan," ujar Ngabalin.
(wis/gil)